16
c. Deposito
Simpanan
yang
penarikannya
hanya
dapat
dilakukan
pada
waktu
tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Sesuai dengan
namanya
sebagai simpanan berjangka
maka bentuk
deposito
ini juga dapat dibedakan dengan jangka waktu jatuh
temponya.
Masing-masing
bank
mempunyai
pembagian
jangka
-
waktu
yang berbeda-beda
tetapi pada
umumnya jangka waktu
tersebut diatur dalam bentuk 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun dan
seterusnya.
Secara
normal
suku
bunga
deposito
yang
berjangka
waktu lebih panjang biasanya mempunyai tingkat suku bunga yang
lebih
tinggi
dibandingkan
dengan
deposito
yang
mempunyai
jangka
waktu
lebih
pendek.
Mengingat
jangka
waktu
jatuh
tempo
dari
deposito
ini
sudah
pasti
dapat
diperkirakan,
maka
pengendapan
dari
dana
yang
bersumber
dari
deposito
tentu
lebih
stabil
dibandingkan
dengan
rekening
giro.
Oleh
karena
itu,
pihak
bank
juga
dapat
menanamkan
dana
ini
ke
asset
yang
mempunyai
jangka
waktu
(umur)
yang
relatif
lebih
panjang
dan
sudah
tentu
suku
bunga
yang
dibayarkan
oleh
bank
kepada
deposannya
juga
lebih tinggi dibanding dengan para pemegang rekening giro.
2.2.2 Biaya Dana Perbankan
Berbagai jenis perhitungan biaya dana antara lain :
a. Cost of borrowing
|