Home Start Back Next End
  
15
Setelah  Manajer  Investasi  dan  Bank  Kustodian  yang  ditunjuk  sepakat
untuk bekerjasama, segera disiapkan
materi bagi rancangan KIK yang akan dibuat
oleh Notaris. Manajer Investasi umumnya akan membuat rancangan awal
prospektus terlebih dahulu. Rancangan awal ini memuat keterangan mengenai
Manajer Investasi dan Bank Kustodian,
strategi portofolio serta operasional reksa
dana.
Berdasarkan rancangan prospektus
ini
kemudian ditambahkan
mengenai
tugas
dan
kewajiban
masing-masing
pihak serta beberapa aspek legal. Notaris
dapat  mempersiapkan  rancangan  KIK,  dan  yang  tercantum  dalam  prospektus
harus
mengacu kepada ketentuan yang dimuat dalam KIK. Dalam mempersiapkan
rancangan KIK dan prospektus ini juga
terlibat Konsultan Hukum yang akan
memberikan masukan dan koreksi dari aspek hukum.
Sejalan dengan persiapan rancangan KIK dan prospektus, Konsultan
Hukum  akan  memeriksa  kondisi  Manajer  Investasi  dan  Bank  Kustodian  dari
aspek hukum. Dokumen perusahaan, ijin-ijin yang diperlukan serta persyaratan
lainnya
akan
diperiksa
secara
detail
oleh
Konsultan
Hukum.
Semua
persyaratan
ini harus dipenuhi oleh Manajer Investasi dan Bank Kostodian sebagai pengelola
reksa dana.
Dari
hasil pemeriksaan
ini, Konsultan
Hukum akan
mengeluarkan
laporan
berupa
Legal
Audit serta
Legal
Opinion
terhadap
Manajer
Investasi
dan
Bank
Kustodian. 
Laporan 
ini 
nantinya 
akan 
disampaikan 
kepada 
ketua 
Bapepam
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter