16
sebagai bahan pertimbangan untuk mengeluarkan pernyataan efektif reksa dana.
Legal
Opinion
dari
Konsultan
Hukum juga
akan
dicantumkan
dalam prospektus
yang juga merupakan informasi penting bagi calon investor.
Dalam proses
pra-pendaftaran
ini,
Akuntan
Publik
belum
banyak
terlibat.
Peran Akuntan Publik adalah pada saat dana investor telah masuk. Ketika terjadi
penyetoran dana dari investor, Akuntan Publik akan melakukan audit. Setelah
proses audit selesai, laporan keuangan pertama dari reksa dana akan diterbitkan.
Setelah rancangan KIK, prospektus, Legal Audit serta rancangan
pemasaran
dan
operasional
selesai, Manajer
Investasi
akan
mengajukan
pernyataan pendaftaran kepada Bapepam.
2) Proses Pendaftaran
Setelah Pernyataan Pendaftaran diajukan kepada Bapepam, Bapepam
kemudian akan mengundang Manajer Investasi dan Bank Kostodian untuk
melakukan mini ekspos.
Mini ekspos dimaksudkan untuk menjelaskan secara rinci mengenai
rencana penerbitan reksa dana yang diajukan kepada Bapepam. Pada mini ekspos
ini juga sekaligus dibahas seluruh aspek yang berkaitan dengan reksa dana
tersebut. Pada kesempatan
ini
juga
hadir Notaris, Konsultan
Hukum dan Akuntan
Publik.
|