17
Dari
hasil
diskusi dalam mini
ekspos
ini, biasanya akan terdapat beberapa
perubahan
yang
perlu
dilakukan
dalam
KIK
maupun
prospektus.
Manajer
Investasi
akan
melakukan
perubahan
yang
diperlukan
dengan
berkonsultasi
dengan Konsultan Hukum.
Setelah semua perubahan selesai Manajer Investasi harus
mengkomunikasikannya
kembali
kepada
Bapepam.
Bapepam kemudian
akan
menyampaikan surat jawaban terhadap Pernyataan Pendaftaran yang telah
disampaikan oleh Manajer Investasi.
Pada
surat
jawaban
tersebut
Bapapem juga
akan
meminta
tambahan
informasi
dan
kelengkapan
lainnya
yang
belum dipenuhi
pada
pernyataan
pendaftaran awal.
Tambahan
informasi
yang
diminta
berupa
akta
KIK
dan
rancangan final prospektus yang sudah ditandatangani para pihak, konfirmasi
penerimaan dana awal investor sponsor dari Bank Kustodian, laporan keuangan
reksa dana yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik.
Jika rancangan prospektus dan KIK
sudah dianggap final maka Notaris
akan
mempersiapkan akta KIK.
Akta KIK
ini
akan ditandatangani oleh Manajer
Investasi dan Bank Kustodian. Dengan ditandatanganinya akta KIK tersebut,
reksa dana dapat membuka rekening di Bank Kustodian yang akan menerima dana
setoran investasi awal dari investor sponsor.
|