Home Start Back Next End
  
17
Dari
hasil
diskusi dalam mini
ekspos
ini, biasanya akan terdapat beberapa
perubahan 
yang 
perlu 
dilakukan 
dalam 
KIK 
maupun 
prospektus. 
Manajer
Investasi 
akan 
melakukan 
perubahan 
yang 
diperlukan 
dengan 
berkonsultasi
dengan Konsultan Hukum.
Setelah semua perubahan selesai Manajer Investasi harus
mengkomunikasikannya
kembali
kepada
Bapepam.
Bapepam kemudian
akan
menyampaikan surat jawaban terhadap Pernyataan Pendaftaran yang telah
disampaikan oleh Manajer Investasi.
Pada
surat
jawaban
tersebut
Bapapem juga
akan
meminta
tambahan
informasi
dan
kelengkapan
lainnya
yang
belum dipenuhi
pada
pernyataan
pendaftaran awal.
Tambahan
informasi
yang
diminta
berupa
akta
KIK
dan
rancangan final prospektus yang sudah ditandatangani para pihak, konfirmasi
penerimaan dana awal investor sponsor dari Bank Kustodian, laporan keuangan
reksa dana yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik.
Jika rancangan prospektus dan KIK
sudah dianggap final maka Notaris
akan
mempersiapkan akta KIK.
Akta KIK
ini 
akan ditandatangani oleh Manajer
Investasi  dan  Bank  Kustodian.  Dengan  ditandatanganinya  akta  KIK  tersebut,
reksa dana dapat membuka rekening di Bank Kustodian yang akan menerima dana
setoran investasi awal dari investor sponsor.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter