18
Setelah dana investor sponsor masuk, Bank Kustodian akan mengeluarkan
surat konfirmasi penerimaan dana tersebut. Surat konfirmasi ini ditujukan kepada
Manajer Investasi, Bapepam dan Akuntan Publik. Akuntan Publik kemudian akan
melakukan audit dan mengeluarkan laporan keuangan serta pendapat Akuntan
Publik terhadap laporan keuangan reksa dana tersebut.
Pada tahap
ini konsultan
hukum telah selesai pula
melakukan pemeriksaan
hukum dan
dapat
mengeluarkan
Laporan
Pemeriksaan
Hukum dan
Pendapat
Hukum. Selanjutnya Laporan Keuangan dan Pendapat Akuntan Publik serta
Pendapat Hukum akan dimuat dalam rancangan final prospektus.
Dengan
selesainya
rancangan
final prospektus
yang
kemudian
akan
ditandatangani oleh para pihak, Manajer Investasi akan mengajukan kembali
Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam. Pernyataan Pendaftaran kembali ini
harus dilengkapi dengan semua
tambahan informasi dan persyaratan yang
tercantum dalam surat jawaban Bapepam.
Berdasarkan
semua
informasi serta kelengkapan dokumen dan persyaratan
yang
telah
diajukan
tersebut,
Bapepam akan
mengeluarkan
Pernyataan
Efektif
berupa surat yang ditujukan kepada Manajer Investasi. Dengan diterimanya surat
Pernyataan Efektif tersebut artinya Manajer Investasi dapat mulai melakukan
penjualan
Unit
Penyertaan
reksa
dana
melalui
penawaran
umum kepada
publik.
Dalam
prospektus
selalu
dicantumkan
tanggal
Pernyataan
Efektif
serta
tanggal
|