21
likuid dari yang lain. Investasinya pun cukup bervariasi dalam bentuk diversifikasi
saham dan
obligasi.
Keunggulan
utamanya
adalah
investor
dapat
memperbesar
kapasitas permodalannya tanpa halangan, sepanjang disetujui bersama oleh para
pemegang sahamnya.
Jika dilihat dari bentuk hukumnya reksa dana secara praktis akan terbagi
menjadi dua bagian yaitu :
1) Reksa dana berbentuk perseroan
Reksa dana berbentuk perseroan (PT. Reksa Dana) adalah suatu
perusahaan
(Perseroan
Terbatas),
yang
dari
sisi
bentuk
hukum tidak
berbeda
dengan perusahaan lainnya. Dengan melakukan investasi pada surat-surat
berharga
yang
tersedia
di
pasar,
reksa dana
berbentuk
perseroan
ini
diharapkan
memperoleh keuntungan. Keuntungan ini nantinya akan meningkatkan nilai
perusahaan
dan
juga
akan
dapat
dinikmati
oleh
investor
yang
memiliki
saham di
perusahaan tersebut.
Reksa
dana
berbentuk
perusahaan
dapat
beroperasi
secara
terbuka (open-
end)
maupun
tertutup
(close-end).
Pihak-pihak
yang
terlibat
dalam kegiatan
perusahaan
adalah
Direksi
perusahaan itu
sendiri,
Manajer
Investasi
dan
Bank
Kustodian.
Pembentukan
diawali
oleh
pemegang
saham pendiri
yang
akan
menyediakan modal awal serta membentuk PT. Reksa Dana dan menentukan
Direksi
Perseroan.
Selanjutnya
Direksi
akan
membuat
kontrak
pengelolaan
|