22
investasi dengan perusahaan Manajer Investasi. Untuk penyimpanan harta dan
administrasi investasi, pihak Direksi akan membuat kontrak dengan Bank
Kustodian.
Berdasarkan kedua kontrak itulah, Direksi akan melakukan pernyataan
pendaftaran PT. Reksa
Dana kepada Bapepam untuk
melakukan penawaran
umum
kepada
publik.
Setelah
dinyatakan efektif
oleh
Bapepam,
PT.
Reksa
Dana
kemudian
akan
menjual
sahamnya
melalui
penawaran
umum kepada
investor
publik.
Dari hasil penjualan saham inilah akan
terkumpul
dana
yang
kemudian
akan diinvestasikan ke dalam suatu portofolio efek. Ketentuan
investasi
yang akan
dijalankan
harus
sesuai
dengan
kebijakan
yang
telah
digariskan
serta
ditawarkan
kepada investor.
2) Reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Kontrak
Investasi
Kolektif adalah
kontrak
yang
dibuat
diantara
Manajer
Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan
sebagai investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk
mengelola portofolio kolektif. Sedangkan Bank Kustodian diberi wewenang untuk
melaksanakan penitipan dan administrasi investasi kolektif.
Dana
yang
terkumpul
dari
investor
akan
dikelola
dan
diinvestasikan
oleh
Manajer Investasi ke dalam portofolio yang menjadi milik investor secara kolektif.
|