8
mendatangkan hasil yang lebih baik dari investasi pada deposito. Hal ini
disebabkan karena banyaknya biaya yang harus ditanggung investor. Biaya-biaya
itu seperti biaya transaksi, biaya komisi, pajak pertambahan
nilai
(PPN) dan pajak
dividen.
2.2 Mengenal Reksa Dana
2.2.1 Pengelola
Reksa
Dana
:
Manajer
Investasi
dan
Bank
Kustodian
Berbeda dengan deposito yang hanya dikelola oleh satu pihak yaitu bank,
reksa
dana
dikelola
oleh
dua
pihak,
yaitu Manajer
Investasi
dan
Bank
Kustodian.
Manajer Investasi bertanggungjawab atas seluruh kegiatan investasi.
Kegiatan ini
meliputi analisa dan pemilihan jenis investasi, mengambil keputusan-
keputusan investasi, memonitor pasar investasi dan melakukan tindakan-tindakan
yang dibutuhkan untuk kepentingan investor.
Sementara itu Bank Kustodian bertindak sebagai penyimpan kekayaan
(safe
keeper) serta
administrator
reksa
dana.
Dana
yang
terkumpul
dari
sekian
banyak
investor
bukan
merupakan
bagian dari kekayaan Manajer Investasi dan
Bank Kustodian. Oleh karena
itu dana tersebut
tidak
masuk dalam
neraca
Manajer Investasi
maupun
Bank Kustodian.
Dana dan kekayaan
(surat-surat
|