Home Start Back Next End
  
9
berharga)
yang dimiliki oleh reksa dana adalah
milik para
investor dan disimpan
atas nama reksa dana di Bank Kustodian.
Manajer
Investasi
adalah perusahaan,
bukan
perorangan, yang kegiatan
usahanya mengelola portofolio efek milik nasabah. Sementara Bank Kustodian
adalah
bagian
dari
kegiatan
usaha
suatu
bank
dalam bidang
penyimpanan
surat
berharga serta administrasinya. Untuk dapat melakukan kegiatan usahanya, baik
Perusahaan Manajer Investasi dan Bank Kustodian harus memperoleh ijin dari
Bapepam.
2.2.2 Mekanisme Kerja Reksa Dana
Selain Manajer Investasi, Bank Kustodian dan investor, mekanisme kerja
reksa dana juga
melibatkan pelaku di pasar
modal (broker, underwriter) dan pasar
uang
(bank).
Mekanisme
kerja
reksa
dana
juga
tidak
terlepas
dari  
pengawasan
yang dilakukan oleh Bapepam.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter