Home Start Back Next End
  
12
auditor, biaya pajak dan biaya lainnya
yang berkenaan dengan pengelolaan
investasi. Biaya ini dikatakan tidak secara langsung dibebankan kepada investor
karena dibebankan kepada kekayaan reksa dana.
Besar kecilnya biaya-biaya diatas akan mempengaruhi hasil investasi yang
akan diberikan kepada
investor. Perhitungan pengenaan biaya-biaya ini dilakukan
pada
saat
perhitungan
harga
NAB
per
unit. Oleh
karena
itu
hasil
investasi
yang
diketahui oleh investor melalui perubahan harga NAB per unit sudah merupakan
hasil bersih setelah dikurangi biaya-biaya tersebut.
2.2.4 Pajak Reksa Dana
Jika bunga deposito yang diterima merupakan objek pajak, maka hasil
investasi yang diperoleh investor reksa dana bukanlah objek pajak. Hal ini
sangatlah
wajar,
karena
hasil
investasi
sudah
dikenakan
pajak
di
tingkat
reksa
dana.
Jika
investor
masih
harus
dikenakan pajak pada saat menerima
keuntungan
akan terjadi pembayaran pajak berganda (double taxation).
Hal
yang
menarik bagi
investor dari sisi perpajakan adalah dibebaskannya
pajak atas bunga kupon obligasi yang diterima oleh reksa dana. Insentif bebas
pajak
ini
hanya
berlaku
selama
usia
reksa
dana
belum melebihi
lima
tahun
sejak
reksa dana itu efektif ditawarkan ke publik.
Investor pada
umumnya (kecuali
Dana Pensiun) dibebani pajak atas bunga
kupon obligasi
yang diterimanya dari emiten. Jadi bagi
investor
yang bermaksud
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter