Home Start Back Next End
  
BAB II LANDASAN
TEORI
2.1. Lembaga Keuangan
Dalam
perjalanan
sejarah
sistem
keuangan
Indonesia
pernah
dikenal
suatu
jenis
lembaga
keuangan
yang
disebut
Lembaga Keuangan
Bukan
Bank
(
LKBB
)
atau
Non
Bank Financial
Institutions. Pendirian
lembaga keuangan ini didasarkan pada Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 792/MK/IV/12/70 tanggal 7 Desember 1970, yang kemudian
diubah
dan
ditambah
dengan
Keputusan
Menteri
Keuangan
No.
38/MK/IV/I/72
tanggal
18
Januari
1972.
Lembaga
Keuangan
Bukan
Bank
menurut
ketentuan
ini
adalah
badan
usaha yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan,
yang
menghimpun
dana
dengan
mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya untuk membiayai investasi
perusahaan,
LKBB
tidak
diperbolehkan
menerima
dana
dari
masyarakat
dalam bentuk
giro, tabungan dan deposito.
Namun 
berdasarkan 
kebijakan 
Pakto 
27, 
1988, 
LKBB 
dapat 
menerbitkan
sertifikat deposito sebagai sumber
dana
dan
dapat
mendirikan kantor-kantor cabang di
daerah-daerah. Pendirian LKBB ini pada dasarnya  
dimaksudkan untuk mendorong
pengembangan
pasar
uang
dan
pasar
modal serta
menyalurkan
pembiayaan
kepada
perusahaan. Sehubungan dengan fungsinya, LKBB dapat digolongkan berdasarkan jenis
usahanya sebagai berikut :
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter