Home Start Back Next End
  
Endowment
Insurance
mewajibkan
penanggung
untuk
membayar
pihak
tertanggung
atau
keluarga
tertanggung
(
beneficiary
)
sejumlah
uang
kepada
pemegang
polis apabila tertanggung tetap hidup selama periode pertanggungan. Misalnya, polis
asuransi
endowment
untuk
jangka
waktu
20 tahun
dengan
nilai
sebesar
Rp
20
juta.
Perusahaan asuransi akan membayar sejumkah Rp 20 juta kepada keluarga tertanggung
apabila
dalam periode
pertanggungan
tersebut
tertanggung
meninggal
dunia,
atau
akan
dibayarkan kepada tertanggung apabila ia tetap hidup sampai
pada
akhir
periode
pertanggungan.
Oleh
karena
itu,
premi
jenis pertanggungan
ini
biasanya
lebih
tinggi
dibandingkan 
dengan 
harga 
polis 
term 
insurance. 
Karena 
dapat 
dianggap 
sebagai
program tabungan
yang dilindungi dengan asuransi
jiwa. Di samping
itu, karena asuransi
tersebut menekankan pengumpulan tabungan, maka dapat juga berfungsi atau digunakan
sebagai
dana
untuk
membiayai
masa
pensiun. Sehubungan dengan sifat polis ini,
perusahaan
asuransi
harus
mengenakan
premi
dalam jumlah
yang
memadai
untuk
memenuhi pembayaran apabila telah jatuh tempo.
2.2.3. Whole Life insurance
Asuransi
seumur
hidup
atau
whole
life
insurance, juga dikenal dengan asuransi
nilai tunai atau nilai permanent, menawarkan perlindungan selama
masa hidup
tertanggung. Polis asuransi
ini dapat dipandang sebagai suatu asuransi endowment
untuk
umur 100 tahun atau berjangka waktu sampai mencapai umur 100 tahun. Penentuan
tingkat  kematian  tersebut  dilakukan  dengan  menggunakan  suatu  daftar  yang  disebut
Tabel Mortalita. Tabel ini menunjukkan jumlah orang
yang diperkirakan akan
meninggal
pada saat
umur
mereka
mencapai jumlah tertenu.
Tabel Mortalita
merupakan
alat
untuk
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter