Home Start Back Next End
  
7
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Pasar Modal
Pasar Modal dijumpai di banyak negara karena pasar modal menjalankan
fungsi  ekonomi  dan  keuangan. 
”Dalam  melaksanakan 
fungsi  ekonominya,  pasar
modal
menyediakan
fasilitas
untuk
memindahkan
dana dari lender
(pihak
yang
mempunyai
kelebihan
dana)
kepada borrower
(pihak
yang
memerlukan
dana).
Dari
sisi lender
mengharapkan
akan
memperoleh
imbalan
dari
dana
yang
ditempatkan,
sedangkan dari sisi borrower
yang
memperoleh
dana
dapat
digunakan
untuk
meningkatkan 
produksi 
yang 
pada 
gilirannya 
dapat 
meningkatkan 
keuntungan.
Fungsi keuangan dilakukan dengan menyediakan dana yang diperlukan oleh para
borrowers, dan
para lenders
menyediakan
dana
tanpa
harus
terlibat
langsung
dalam
kepemilikan aktiva riil yang diperlukan untuk investasi tersebut. Meskipun harus
diakui
perbedaan
fungsi
ekonomi
dan
keuangan
ini
sering
tidak
jelas”.
(Husnan,
2001, p4)
Di
dalam
Undang-Undang
Pasar
Modal
No.
8
Tahun
1995,
pengertian
pasar
modal   dijelaskan   lebih   spesifik   sebagai   kegiatan   yang   bersangkutan   dengan
Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan
Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter