12
Badan usaha yang membutuhkan pendanaan menerbitkan surat berharga dan
dijual kepada
investor
yang
mengakibatkan para investor
tersebut dapat
memiliki
sebagian perusahaan sebesar jumlah surat berharga yang dikuasainya. Surat
berharga semacam ini umumnya disebut saham.
Saham adalah surat bukti pemilikan bagian modal perseroan yang
memberikan berbagai
hak
menurut ketentuan undang-undang. Juli Irmayanto, dkk
(1998) menguraikan berbagai jenis saham antara lain:
Common Stock dan Preferred Stock
Common Stock atau saham biasa adalah saham tanpa
hak
istimewa,
misalnya atas
dividen,
dan
sisa
harta
perusahaan
dalam
hal
terjadi
likuidasi.
Pemegang
saham
ini
mempunyai
hak
suara
dan
menerima dividen
secara
proporsional
sesuai
kepemilikannya.
Di
lain pihak,
karena
adanya
keinginan
untuk
menarik
investor,
maka diterbitkanlah preferred stock. Saham ini memiliki hak khusus dan
keistimewaan
tertentu
yang
meliputi prioritas
dalam
menerima
dividen,
memperoleh laba dan menerima
hak-hak jika perusahaan mengalami likuidasi,
namun tidak mempunyai hak suara.
Stock with Par, No-Par-Stated Value, No Par No Stated Value
Ketiga
jenis saham di atas berkenaan dengan jenis saham yang dikaitkan dengan
mekanisme penerbitannya. Meskipun tidak ada hubungannya dengan nilai pasar,
saham biasanya
diterbitkan
dengan
nilai
nominal
tertentu
misalnya
Rp.
1000.
Tetapi
untuk
menghindari
munculnya contigent liability
jika saham dengan
nilai
|