Home Start Back Next End
  
28
Tesis
Kaitannya dengan sektor pertambangan batubara, pemerintah bersama dengan
DPR 
telah 
mengeluarkan 
kebijakan 
mengenai 
Energi 
Nasional, 
Pertambangan
Mineral dan Batubara, perpajakan dan lain-lain.
Dalam
penerimaan pendapatan negara,
khusus
penerimaan pendapatan dari
sektor
batubara
bagi
perusahaan
pertambangan batubara
yang
telah
mendapat
izin
untuk
beroperasi
dan
telah
melakukan kegiatan
produksi,
maka
terhadap
peruahaan-
perusahaan
tersebut
diwajibkan
untuk
membayar
kewajiban-kewajiban keuangan
kepada
pemerintah
pusat
maupun
daerah.
Pembayaran
kewajiban-kewajiban ini
merupakan
konsekuensi diberikannya hak-hak
dan
perizinan
untuk
melakukan
kegiatan 
usaha, 
pelayanan  dan 
fasilitas-fasilitas  yang 
diterima, 
penguasaan  atas
barang tambang dan manfaat yang diterima dari barang tambang tersebut.
Jenis-jenis
kewajiban
keuangan
yang
harus
dibayarkan perusahaan
pertambangan kepada
negara dapat dikelompokkan
menjadi dua,
yaitu pajak dan
non
pajak.
Kewajiban pajak
dikelompokkan lagi
menjadi pajak
langsung dan
pajak
tidak
langsung.
Pajak Langsung terdiri dari :
¾
Pajak Penghasilan Badan (PPh Pasal 22, 23, 25, dan 29)
¾
Pajak Penghasilan Karyawan (PPh Pasal 21/26)
¾
Pajak Penghasilan atas Bunga, Dividen dan Royalti (PPh Pasal 23, 26)
¾
Pajak Bumi dan Bangunan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter