31
e.
Adanya
rumah
atau
pemukiman
dan
pepohonan
di
bantaran
sungai
yang
menimbulkan penyempitan
penampang
basah
sungai
sehingga
mengurangi
kapasitas pengaliran sungai.
f.
Pembangunan
sarana
drainase
dari
daerah
pertanian
dan
pemukiman
di
lahan dataran rendah atau dataran banjir dengan
tujuan
mengeringkan lahan
tersebut
terhadap
genangan
lokal,
menjadikan debit
banjir
di
sungai
meningkat
sekaligus
memperkecil potensi
lahan
yang
dikeringkan tersebut
sebagai daerah potensi banjir.
g.
Pembuangan
sampah ke saluran drainase dan sungai menimbulkan
pendangkalan dan penyempitan alur sungai serta menghambat aliran air.
h.
Terbatasnya pengertian
masyarakat terhadap
masalah banjir dan
upaya
penanganannya, sehingga
berbagai
kegiatannya
kurang
mendukung
dalam
memperkecil bencana.
i.
Terbatasnya
upaya
penanganan
masalah
banjir
dan
kurangnya
pemeliharaan
terhadap
sarana
dan
prasarana
pengendali
banjir
yang
telah
dikerjakan, sehingga resiko terjadinya banjir meningkat.
2.2.2.2. Penanganan Banjir
Tugas Pengendalian banjir
yang dilakukan oleh
Dinas
Pekerjaan
Umum
(DPU) Propinsi DKI Jakarta antara lain:
A. Sebelum Banjir
1.
Meningkatkan perawatan dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir.
2.
Memanfaatkan daerah tangkapan air.
|