32
3.
Pengadaan
tambahan
sarana
pengendalian
banjir
kerjasama
dengan
Departemen Permukiman & Prasarana Wilayah.
4.
Mengatur,
menyiapkan personalia dan alat-alat operasional
untuk
pengendalian banjir.
5.
Bagian
Tata
Usaha
DPU
Propinsi
DKI
Jakarta
menyelesaikan
prasarana
telepon, PAM,
dan
PLN
baik
penyambungan maupun
pembayaran setiap
bulan.
B.
Pada Waktu Banjir
1.
Memberikan informasi dini kepada 5 (lima) Wilayah Kotamadya maupun
Media Massa.
2.
Melaporkan
dan
mengadakan
hubungan
komunikasi
dengan
Pos
Balaikota/Satuan
Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana
(Satkorlak PB).
3.
Menyiapkan personil dan
sarana
untuk tugas-tugas pengendalian di posko
maupun di lapangan.
4.
Mensiagakan penuh petugas di pos-pos pengamat, pintu-pintu air, waduk-
waduk dan tempat-tempat lain yang dipandang perlu dan rawan banjir.
5.
Mengendalikan banjir melalui sarana pengendalian yang ada.
6.
Mengambil
langkah-langkah,
usaha
dan
kegiatan
untuk
mengurangi
terjadinya
genangan
di
daerah
pemukiman,
proyek-proyek vital
maupun
sarana perkotaan lainnya.
7.
Membersihkan
saluran-saluran
air
yang
tersumbat
bekerjasama
dengan
Dinas Kebersihan atau Dinas Teknis lainnya.
|