Home Start Back Next End
  
32
3.
Pengadaan 
tambahan 
sarana 
pengendalian 
banjir 
kerjasama 
dengan
Departemen Permukiman & Prasarana Wilayah.
4.
Mengatur,  
menyiapkan   personalia   dan   alat-alat   operasional  
untuk
pengendalian banjir.
5.
Bagian
Tata
Usaha
DPU
Propinsi
DKI
Jakarta
menyelesaikan
prasarana
telepon, PAM,
dan
PLN
baik
penyambungan maupun
pembayaran setiap
bulan.
B.
Pada Waktu Banjir
1.
Memberikan informasi dini kepada 5 (lima) Wilayah Kotamadya maupun
Media Massa.
2.
Melaporkan  
dan  
mengadakan  
hubungan  
komunikasi  
dengan  
Pos
Balaikota/Satuan
Koordinasi    Pelaksana    Penanggulangan    Bencana
(Satkorlak PB).
3.
Menyiapkan personil dan
sarana
untuk tugas-tugas pengendalian di posko
maupun di lapangan.
4.
Mensiagakan penuh petugas di pos-pos pengamat, pintu-pintu air, waduk-
waduk dan tempat-tempat lain yang dipandang perlu dan rawan banjir.
5.
Mengendalikan banjir melalui sarana pengendalian yang ada.
6.
Mengambil 
langkah-langkah, 
usaha 
dan 
kegiatan 
untuk 
mengurangi
terjadinya
genangan
di
daerah
pemukiman,
proyek-proyek vital
maupun
sarana perkotaan lainnya.
7.
Membersihkan
saluran-saluran
air
yang
tersumbat
bekerjasama
dengan
Dinas Kebersihan atau Dinas Teknis lainnya.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter