Home Start Back Next End
  
33
8.
Mengeluarkan
instruksi-instruksi/perintah-perintah
dan
petunjuk-petunjuk
kepada Pelaksana pengendali banjir.
9.
Mengirimkan karung-karung pasir ke tempat-tempat yang membutuhkan.
C. Setelah Banjir.
1.
Mengadakan 
inventarisasi 
akibat-akibat 
yang  ditimbulkan  oleh  banjir
terhadap
sarana
perkotaan,
di
daerah-daerah pemukiman,
proyek-proyek
vital,
sarana-sarana pengendalian banjir
dan
membuat
laporan
kepada
Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Segera memprogramkan dan mengadakan rehabilitasi akibat banjir.
2.2.2.3. Kategori
Banjir
Berdasarkan  sumber  air 
yang 
menyebabkan  banjir  di  wilayah  Teluk
Jakarta dan Tangerang, maka banjir dapat digolongkan kepada:
1.   Banjir kiriman yang dikirim oleh sungai-sungai yang datang dari selatan.
2.   Banjir genangan akibat hujan lokal yang tidak bisa dipatus secara gravitasi.
3.   Banjir kombinasi kiriman dan hujan lokal yang besar bersamaan datang.
2.2.2.4. Tingkat
Kegawatan Dan
Penanggung  Jawab  Pengendalian Banjir
Untuk   tingkat 
kegawatan 
yang 
berbeda, 
maka 
penanggung 
jawab
pengendalian banjir juga berbeda, yaitu:
1.   Untuk Siaga I merupakan wewenang Gubernur Propinsi DKI Jakarta.
2.   Untuk Siaga II
merupakan wewenang Komandan Umum, yaitu Walikota
Madya.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter