33
8.
Mengeluarkan
instruksi-instruksi/perintah-perintah
dan
petunjuk-petunjuk
kepada Pelaksana pengendali banjir.
9.
Mengirimkan karung-karung pasir ke tempat-tempat yang membutuhkan.
C. Setelah Banjir.
1.
Mengadakan
inventarisasi
akibat-akibat
yang ditimbulkan oleh banjir
terhadap
sarana
perkotaan,
di
daerah-daerah pemukiman,
proyek-proyek
vital,
sarana-sarana pengendalian banjir
dan
membuat
laporan
kepada
Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Segera memprogramkan dan mengadakan rehabilitasi akibat banjir.
2.2.2.3. Kategori
Banjir
Berdasarkan sumber air
yang
menyebabkan banjir di wilayah Teluk
Jakarta dan Tangerang, maka banjir dapat digolongkan kepada:
1. Banjir kiriman yang dikirim oleh sungai-sungai yang datang dari selatan.
2. Banjir genangan akibat hujan lokal yang tidak bisa dipatus secara gravitasi.
3. Banjir kombinasi kiriman dan hujan lokal yang besar bersamaan datang.
2.2.2.4. Tingkat
Kegawatan Dan
Penanggung Jawab Pengendalian Banjir
Untuk tingkat
kegawatan
yang
berbeda,
maka
penanggung
jawab
pengendalian banjir juga berbeda, yaitu:
1. Untuk Siaga I merupakan wewenang Gubernur Propinsi DKI Jakarta.
2. Untuk Siaga II
merupakan wewenang Komandan Umum, yaitu Walikota
Madya.
|