yang
bclum
Jiaudit
kurang
dipercaya
kewajarrumya
oleh
pihak
pihak
yang
berkepentinga11
terhadap
laporan kcuangan tersebut.
b.
Jika
taporan
keuangan
sudah
diaudit
dan
mendapat
opini
Unqualified
(wajar
tanpa
pengecuaJian)
dari
KAP, bcrarii
pengguna
laporan
keuangan
bisa
yak.i.n
bcllwa
laporan
keuangan
tcrscbut
beba.s
dari
salah
saji
yang
material
dan
disajika.'1
sesuai
dcngan prinsip akuntansi
yang
berlaku umum dl
Tndonesia.
c.
Mulai
tahun
200
l perusahaan
yang
total
assctnya
Rp 25 milyar
keata<;
harus
memasukkan audited
financial statements
nya ke
Departemen
Perdagangcm
dan
Perindustrian.
d.
Pcmsahaan
yang
sudah
go public harus
memasukknn
audited
financial
statements
nya
ke
Bapepam. paling
lambat 90
hari
seteiah tahun
buku.
e.
SPT
yang
didukung
oleh
audited
financial
statements
lebih
dipercaya
oleh
pihak
paj;:tk
dibandingkm1
dcngan
yang
didukung
oleh
laporan
keuangan
yang
bchun
diaudit" (h.
9-10)
U.L41 Interaksl
Auditor dcngan berbagai Pihak
DalmT&. suatu
audit
laporan
keuangan,
auditor
rnenjatin
huhungm1 profesional
dcngan bcrbagai
pihak,
yaitu:
1.
Manajemen,
2.
Dewan Komtsaris
dan Komite Audit,
3. Auditor Intern,
dan
4. Pemegang Saham.
|