9
2.2. Rekam Medis
2.2.1.
Pengertian Rekam
Medis
Dalam
penjelasan
Pasal
46 ayat
(1)
Undang-undang
Praktik
Kedokteran
No.29
tahun
2004,
yang
dimaksud
dengan
rekam
medis
adalah
berkas
yang
berisi
catatan
dan dokumen
tentang
identitas
pasien,
pemeriksaan,
pengobatan,
tindakan dan
pelayanan
lain
yang
telah
diberikan kepada pasien.
Dalam
Peraturan
Menteri
Kesehatan
no.
269/MenKes/Per/III/2008
tahun
2008 tentang
Rekam
Medis,
dijelaskan
bahwa
rekam
medis
adalah
berkas
yang
berisikan
catatan
dan dokumen
tentang
identitas
pasien,
pemeriksaan,
pengobatan,
tindakan
dan
pelayanan
lain
kepada
pasien
pada
sarana pelayanan kesehatan.
2.2.2.
Manajemen
Informasi Kesehatan Pasien
American
Health Information
Management
Association
menerbitkan
hasil pencarian melalui Internet yang berkaitan dengan manajemen
informasi
untuk
kesehatan
pasien
(Smolij,
2006).
Hasilnya
yang banyak
ditemukan
di dalam
pencarian
tersebut
adalah:
Electronic
Health
Record
(EHR),
Electronic
Patient
Record
(EPR),
Electronic
Medical
Record
(EMR),
Personal
Health
Record
(PHR),
Continuity
of
Care
Record
|