Home Start Back Next End
  
9
2.2. Rekam Medis
2.2.1.
Pengertian Rekam
Medis
Dalam 
penjelasan 
Pasal 
46  ayat 
(1) 
Undang-undang 
Praktik
Kedokteran 
No.29 
tahun 
2004, 
yang 
dimaksud 
dengan 
rekam 
medis
adalah
berkas
yang
berisi
catatan
dan dokumen
tentang
identitas
pasien,
pemeriksaan, 
pengobatan, 
tindakan  dan
pelayanan 
lain
yang
telah
diberikan kepada pasien.
Dalam 
Peraturan 
Menteri 
Kesehatan 
no. 
269/MenKes/Per/III/2008
tahun
2008 tentang
Rekam
Medis,
dijelaskan
bahwa
rekam
medis
adalah
berkas
yang
berisikan
catatan
dan dokumen
tentang
identitas
pasien,
pemeriksaan,
pengobatan,
tindakan
dan
pelayanan
lain
kepada
pasien
pada
sarana pelayanan kesehatan.
2.2.2.
Manajemen
Informasi Kesehatan Pasien
American
Health Information
Management
Association
menerbitkan
hasil   pencarian   melalui   Internet   yang   berkaitan   dengan   manajemen
informasi
untuk
kesehatan
pasien
(Smolij,
2006).
Hasilnya
yang banyak
ditemukan
di dalam
pencarian
tersebut
adalah:
Electronic
Health
Record
(EHR), 
Electronic 
Patient 
Record 
(EPR), 
Electronic 
Medical 
Record
(EMR), 
Personal 
Health 
Record 
(PHR), 
Continuity 
of 
Care 
Record
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter