Home Start Back Next End
  
14
c.   Identitas yang menemukan
pasien.
5.   Isi rekam medis untuk pelayanan dokter spesialis atau dokter gigi
spesialis dapat dikembangkan
sesuai dengan kebutuhan.
6.   Pelayanan yang diberikan dalam ambulans atau pengobatan masal
dicatat dalam rekam medis sesuai ketentuan sebagaimana
diatur pada
ayat (3) dan disimpan pada sarana pelayanan kesehatan yang
merawatnya.
2.2.4.
Manfaat Rekam Medis
Dalam Permenkes no. 269/MenKes/Per/III/2008
tahun 2008
menyebutkan
bahwa Rekam Medis memiliki 5 manfaat yaitu:
1.  Pemeliharaan
kesehatan dan pengobatan pasien
2.  Alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran dan
kedokteran gigi dan penegakkan etika kedokteran dan etika
kedokteran gigi
3.  Keperluan untuk pendidikan
dan penelitian
4.  Dasar pembayar biaya pelayanan kesehatan
5.  Data statisik kesehatan
Sementara menurut Konsil Kedokteran
tahun 2006, data-data di rekam
medis dapat dipergunakan
sebagai:
1. Alat komunikasi (informasi) dan dasar pengobatan bagi dokter, dokter
gigi dalam memberikan
pelayanan medis.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter