13
m. Untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan ontodogram klinik.
3. Isi rekam medis untuk pasien gawat darurat, sekurang-kurangnya
memuat:
a. Identitas pasien;
b. Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan;
c. Identitas pengantar pasien;
d. Tanggal dan waktu;
e. Hasil anamnesis,
mencakup sekurang-kurangnya
keluhan dan
riwayat penyakit;
f.
Hasil pemeriksaan
fisik dan penunjang
medik;
g. Diagnosis;
h. Pengobatan dan/atau tindakan;
i.
Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan
pelayanan
unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut;
j.
Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga
kesehatan tertentu yang memberikan
pelayanan kesehatan;
k. Sarana transportasi
yang digunakan bagi pasien yang akan
dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan yang lain; dan
l.
Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
4. Isi rekam medis pasien dalam keadaan bencana, selain memenuhi
ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan:
a. Jenis bencana dan lokasi dimana pasien ditemukan;
b. Kategori kegawatan dan nomor pasien bencana masal; dan
|