Home Start Back Next End
  
13
m.  Untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan ontodogram klinik.
3.   Isi rekam medis untuk pasien gawat darurat, sekurang-kurangnya
memuat:
a.   Identitas pasien;
b.   Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan;
c.   Identitas pengantar pasien;
d.   Tanggal dan waktu;
e.   Hasil anamnesis,
mencakup sekurang-kurangnya
keluhan dan
riwayat penyakit;
f.
Hasil pemeriksaan
fisik dan penunjang
medik;
g.   Diagnosis;
h.   Pengobatan dan/atau tindakan;
i. 
Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan
pelayanan
unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut;
j. 
Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga
kesehatan tertentu yang memberikan
pelayanan kesehatan;
k.   Sarana transportasi
yang digunakan bagi pasien yang akan
dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan yang lain; dan
l. 
Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
4.   Isi rekam medis pasien dalam keadaan bencana, selain memenuhi
ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan:
a.   Jenis bencana dan lokasi dimana pasien ditemukan;
b.   Kategori kegawatan dan nomor pasien bencana masal; dan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter