Home Start Back Next End
  
20
4.
Perlakuan  
perpajakan  
antara  
transaksi  
sewa  
guna  
usaha  
dan  
transaksi
pembiayaan
konsumen
berbeda
baik
dari
sisi
perusahaan
pembiayaan
maupun
dari sisi konsumen/ lessee.
5.
Kegiatan
sale
and
lease
back
dimungkinkan
dalam
transaksi
sewa
guna
usaha
sedangkan dalam transaksi pembiayaan konsumen ketentuan ini belum diatur.
2.2.4. Kartu Kredit
Sistem
kartu
kredit
adalah
suatu
jenis
penyelesaian
transaksi
ritel
(retail)
dan
sistem kredit, yang namanya berasal dari kartu plastik yang diterbitkan kepada
pengguna
sistem
tersebut.
Sebuah
kartu
kredit
berbeda
dengan kartu
debit
di
mana
penerbit
kartu
kredit
meminjamkan
uang
kepada 
konsumen
dan
bukan
mengambil
uang dari rekening. Kebanyakan kartu kredit memiliki bentuk dan ukuran yang sama,
seperti yang dispesifikasikan oleh standar ISO 7810.
Kartu kredit dikeluarkan
dan disetujui oleh penyedia jasa kartu kredit
yang pada
umumnya sebuah bank umum di mana pengguna kartu kredit dapat melakukan
pembelian dari para pedagang yang
menerima kartu kredit dengan batas kredit yang
telah ditentukan.  
Ketika pembelian terjadi, pengguna
kartu
kredit
setuju
untuk
membayar harga pembelian kepada penerbit kartu kredit.  Pengguna kartu kredit akan
menandatangani bukti penerimaan yang mencantumkan nama barang yang dibeli dan
jumlah
yang
harus
dibayar
disertai
dengan
tanda
tangan
namun
sekarang para
pedagang dapat menerima otorisasi verbal melalui telepon dan elektronik melalui
internet.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter