19
1.
Pembiayaan
konsumen
merupakan
salah
satu
alternatif
pembiayaan
yang
dapat
diberikan kepada konsumen.
2.
Obyek
pembia yaan
usaha
jasa
pembiayaan
konsumen
adalah
barang
kebutuhan
konsumen biasanya kendaraan bermotor, alat kebutuhan rumah tangga,
komputer, barang-barang elektronik, dan lain sebagainya.
3.
Sistem
pembayaran
angsuran
dilakukan
secara
berkala
biasanya
per
bulan
dan
ditagih langsung kepada konsumen.
4.
Jangka
waktu
pengembalian
bersifat
fleksibel,
tidak
terikat
dengan
ketentuan
seperti financial lease.
Berdasarkan pengertian-pengertian
tersebut di atas, kegiatan pembiayaan
konsumen hampir sama dengan kegiatan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial
lease). Berikut ini kami kemukakan beberapa hal yang membedakan keduanya yaitu:
1.
Kepemilikan barang/obyek pembiayaan yang dilakukan berbeda, dalam
transaksi
sewa
guna
usaha
berada
pada
lessor sedangkan
pada
pembiayaan
konsumen
berada
pada
konsumen
yang
kemudian
diserahkan
secara
fiducia kepada
perusahaan pembiayaan.
2.
Tidak ada batasan jangka waktu pembiayaan seperti dalam financial lease,
jangka
waktu
pembiayaan
diatur
sesuai
dengan
obyek
barang
modal
yang
dibiayai oleh lessor.
3.
Pembiayaan konsumen tidak membatasi pembiayaan kepada calon konsumen
yang
telah
mempunyai
Nomor
Pokok
Wajib
Pajak
(NPWP),
mempunyai
kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas seperti ketentuan sewa guna usaha.
|