Home Start Back Next End
  
19
1.
Pembiayaan
konsumen
merupakan
salah
satu
alternatif
pembiayaan
yang
dapat
diberikan kepada konsumen.
2.
Obyek
pembia yaan
usaha
jasa
pembiayaan
konsumen
adalah
barang
kebutuhan
konsumen   biasanya   kendaraan   bermotor,   alat   kebutuhan   rumah   tangga,
komputer, barang-barang elektronik, dan lain sebagainya.
3.
Sistem
pembayaran
angsuran
dilakukan
secara
berkala
biasanya
per
bulan
dan
ditagih langsung kepada konsumen.
4.
Jangka
waktu
pengembalian
bersifat
fleksibel,
tidak
terikat
dengan
ketentuan
seperti financial lease.
Berdasarkan   pengertian-pengertian  
tersebut   di   atas,   kegiatan   pembiayaan
konsumen hampir sama dengan kegiatan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial
lease). Berikut ini kami kemukakan beberapa hal yang membedakan keduanya yaitu:
1.
Kepemilikan barang/obyek pembiayaan yang dilakukan berbeda, dalam
transaksi
sewa
guna
usaha
berada
pada
lessor sedangkan
pada
pembiayaan
konsumen
berada
pada
konsumen
yang
kemudian
diserahkan
secara
fiducia kepada
perusahaan pembiayaan.
2.
Tidak  ada  batasan  jangka  waktu  pembiayaan  seperti  dalam  financial lease,
jangka 
waktu 
pembiayaan 
diatur 
sesuai 
dengan 
obyek 
barang 
modal 
yang
dibiayai oleh lessor.
3.
Pembiayaan  konsumen  tidak  membatasi  pembiayaan  kepada  calon  konsumen
yang 
telah 
mempunyai 
Nomor 
Pokok 
Wajib 
Pajak 
(NPWP), 
mempunyai
kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas seperti ketentuan sewa guna usaha.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter