18
dan/atau pengalihan piutang dan anjak piutang
bukan pembiayaan (nonfinancing
activity) yaitu dalam bentuk pengurusan piutang atau tagihan.
2.
Transaksi
anjak
piutang
dapat
dilakukan
untuk
transaksi
perdagangan
domestik
(anjak piutang
domestik)
dan
transaksi
perdagangan
antar
negara
atau
ekspor/impor (anjak piutang
intenasional).
3.
Obyek
pembiayaan
anjak
piutang
adalah
piutang
atau
tagihan
jangka
pendek
suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
4.
Pembiayaan
anjak piutang hanya dapat dilakukan kepada perusahaan, bukan
kepada individual atau orang perorangan.
Kegiatan anjak piutang pada prinsipnya merupakan pemberian kredit kepada
supplier dengan
cara
membeli
piutang
atau
tagihannya
kepada
nasabahnya
namun
sesungguhnya
adalah
pemberian
kredit
itu
diberikan
oleh
supplier
kepada
pembeli.
Hanya proses penagihannya dilimpahkan kepada faktor yang sebelumnya telah
menandatangani perjanjian anjak piutang.
2.2.3. Pembiayaan Konsumen
Pembiayaan konsumen (consumer finance) berdasarkan Surat Keputusan
Menteri
Keuangan
Nomor
1251/KMK.013/1988
adalah
kegiatan
pembiayaan
yang
melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan
konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen.
Berdasarkan definisi tersebut di atas terdapat beberapa hal yang perlu digarisbawahi
dan merupakan dasar dari kegiatan pembiayaan konsumen yaitu:
|