Home Start Back Next End
  
17
2.2.2. Anjak Piutang
Factoring
dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi anjak piutang,
maksudnya 
yaitu 
piutang 
yang 
dialihkan 
sedangkan 
pengertian 
factoring/anjak
piutang
menurut
John
Downes
dan
Jordan
Elliot
Goodman dalam
Dictionary
of
Finance
and
Investment
Term
adalah
Type financial service whereby a firm
sells or
transfers title to its account receivables to a factoring company which then acts as
principal, not as agent. 
The receivables are sold without resource, meaning that the
factor can not turn to the seller in the event accounts prove uncollectible ”.
Sedangkan   definisi   anjak   piutang   berdasarkan   Surat   Keputusan   Menteri
Keuangan No. 448/KMK.017/2000 adalah ”kegiatan
pembiayaan
dalam
bentuk
pembelian  dan/atau  pengalihan  serta  pengurusan  piutang  atau  tagihan  jangka
pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri”.
Definisi tersebut di atas dipertegas dengan ketentuan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002
yang
menyatakan
bahwa
kegiatan
anjak
piutang dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan
piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar
negeri.
Berdasarkan definisi anjak piutang tersebut di atas terdapat beberapa hal penting
yang perlu digarisbawahi tentang kegiatan anjak piutang yang dapat dilakukan di
Indonesia
yaitu:
1.
Transaksi  anjak  piutang  dapat  dibedakan 
menjadi  2  (dua)  jenis 
yaitu  anjak
piutang
dengan
pembiayaan
(financing
activity)
yaitu dalam bentuk pembelian
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter