16
disebabkan
perusahaan
sewa
guna
usaha
mengharapkan
keuntungan
justru
dari
penjualan
barang
modal
yang
disewagunausahakan
atau
melalui
beberapa
kontrak sewa
guna usaha
lainnya.
Dalam sewa guna usaha jenis ini dibutuhkan keahlian khusus dari perusahaan
sewa guna usaha untuk memelihara dan memasarkan kembali barang modal
yang
disewagunausahakan
sehingga
berbeda
dengan
finance
lease,
perusahaan
sewa
guna
usaha
dalam
operating
lease
biasanya
bertanggung
jawab
atas
biaya-
biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak, maupun
pemeliharaan barang
modal
yang bersangkutan.
3.
Sales-Typed Lease (Sewa Guna Usaha Penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha di mana produsen/pabrikan juga berperan
sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah transaksi termasuk bagian
laba
sudah
diperhitungkan
ole h
produsen. Jenis
transaksi
sewa
guna
usaha
ini
seringkali merupakan suatu jalur pemasaran bagi produk perusahaan.
Di
Indonesia
lessor
yang
mempunyai
fungsi
ganda
seperti
ini
tidak
diperkenankan
oleh Departemen Keuangan.
4.
Leveraged Lease
Suatu
transaksi
sewa
guna
usaha
selain
melibatkan lessor dan
lessee juga
melibatkan bank/kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar dalam
transaksi.
Jenis transaksi ini jarang terjadi di Indonesia karena suku bunga
perbankan dengan suku bunga yang dikenakan perusahaan
sewa
guna
usaha
terdapat selisih yang cukup besar.
|