Home Start Back Next End
  
16
disebabkan
perusahaan
sewa
guna
usaha
mengharapkan
keuntungan
justru
dari
penjualan 
barang 
modal 
yang 
disewagunausahakan 
atau 
melalui 
beberapa
kontrak sewa
guna usaha
lainnya.
Dalam sewa guna usaha jenis ini dibutuhkan keahlian khusus dari perusahaan
sewa  guna  usaha  untuk  memelihara  dan  memasarkan  kembali  barang  modal
yang
disewagunausahakan
sehingga
berbeda
dengan 
finance
lease,
perusahaan
sewa
guna
usaha
dalam
operating
lease
biasanya
bertanggung
jawab
atas
biaya-
biaya  pelaksanaan  sewa  guna  usaha  seperti  asuransi,  pajak,  maupun
pemeliharaan barang
modal
yang bersangkutan.
3.
Sales-Typed Lease (Sewa Guna Usaha Penjualan)
Suatu  transaksi  sewa  guna  usaha  di  mana  produsen/pabrikan  juga  berperan
sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah transaksi termasuk bagian
laba
sudah
diperhitungkan
ole h
produsen.   Jenis
transaksi
sewa
guna
usaha
ini
seringkali merupakan suatu jalur pemasaran bagi produk perusahaan.  
Di
Indonesia
lessor
yang
mempunyai
fungsi
ganda
seperti
ini
tidak
diperkenankan
oleh Departemen Keuangan.
4.
Leveraged Lease
Suatu
transaksi
sewa
guna
usaha
selain
melibatkan lessor dan
lessee juga
melibatkan bank/kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar dalam
transaksi. 
Jenis transaksi ini jarang terjadi di Indonesia karena suku bunga
perbankan dengan suku bunga yang dikenakan perusahaan
sewa
guna
usaha
terdapat selisih yang cukup besar.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter