15
4.
Transaksi
sewa
guna
usaha
mensyaratkan
dibuat
dalam
jangka
waktu
tertentu
atau
mempunyai
batas
waktu. Hal
ini
termuat
dalam
ketentuan
dalam
pasal
3
huruf b Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991.
Transaksi sewa
guna
usaha
(leasing) pada prinsipnya dapat dibedakan
menjadi 4
(empat) jenis
yaitu finance
lease,
operating
lease,
sales-typed
lease,
dan
leveraged
lease.
Adapun
masing- masing jenis sewa guna usaha tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Finance Lease (Sewa Guna Usaha Pembiayaan)
Dalam
sewa
guna
usaha
ini,
perusahaan
sewa
guna
usaha
(lessor)
adalah
pihak
yang membiayai penyediaan barang modal.
Penyewa
guna
usaha
(lessee)
biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan
sewa guna usaha sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan,
pemeriksaan, serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi
sewa
guna
usaha. Selama
masa
sewa
guna
usaha,
penyewa
guna
usaha
melakukan pembayaran sewa guna usaha
secara berkala di mana jumlah
seluruhnya
ditambah
dengan
pembayaran
nilai
sisa
(residual
value)
kalau
ada,
akan
mencakup
pengembalian
harga
perolehan
barang
modal yang dibiayai serta
bunganya
yang
merupakan pendapatan sewa
guna usaha.
2.
Operating Lease (Sewa Menyewa Biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal
dan selanjutnya disewagunausahakan kepada penyewa guna usaha.
Berbeda
dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala
dalam operating
lease
tidak
mencakup
jumlah
biaya
yang
dikeluarkan
untuk
memperoleh
barang
modal
tersebut
berikut
dengan
bunganya.
Perbedaan
ini
|