Home Start Back Next End
  
14
tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu
tertentu
berdasarkan
pembayaran
secara
berkala”.
Berdasarkan
definisi
tersebut
di
atas, terdapat
hal- hal penting
yang perlu digarisbawahi di dalam
transaksi sewa
guna
usaha yaitu:
1.   
Transaksi
sewa
guna
usaha
dapat
dibedakan
menjadi
2
(dua)
yaitu
sewa
guna
usaha
dengan
hak
opsi
(finance lease) dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operating
lease)
Selain
itu,
kegiatan
sewa
guna
usaha
dapat
juga
dilakukan
dengan cara membeli barang modal milik penyewa guna usaha yang kemudian
disewagunausahakan  kembali  (sale  and  lease  back ).  
Hal  ini  sesuai  dengan
ketentuan   dalam   pasal   3   ayat   3   Keputusan   Menteri   Keuangan   Nomor
1251/KMK.013/1988.
2.
Objek
pembiayaan
sewa
guna
usaha
harus
dalam
bentuk
barang
modal
di
mana
pengertian barang modal adalah setiap aktiva tetap berwujud termasuk tanah
sepanjang di atas
tanah
tersebut
melekat aktiva
tetap berupa bangunan/plant dan
tanah   serta   aktiva   tersebut   merupakan   satu   kesatuan   kepemilikan   yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan secara
langsung untuk menghasilkan, meningkatkan, atau memperlancar produksi dan
distribusi barang atau jasa oleh
lessee.
3.
Pembayaran sewa
guna
usaha dilakukan secara berkala yaitu
secara bulanan, dua
bulanan, tiga bulanan baik di muka, di belakang, atau sesuai kesepakatan antara
leasor dengan lessee.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter