Home Start Back Next End
  
13
keuangan di mana perbankan dapat melakukan penarikan dana langsung dari
masyarakat
(deposit
taking
activity) sedangkan perusahaan pembiayaan tidak dapat
melakukan
penarikan
dana
langsung
dari
masyarakat
(nondeposit
taking activity).
Khusus 
untuk 
metode 
pemberian 
dana 
atau 
pembiayaan 
kepada 
nasabah 
pada
dasarnya antara sistem perbankan dengan perusahaan pembiayaan hampir sama tetapi
yang 
membedakan 
adalah 
pendekatan 
dan 
kecepatan 
dalam 
pelayanan 
kepada
nasabah.
Selain itu terdapat perbedaan yang sangat mencolok antara sistem perbankan dan
sistem perusahaan pembiayaan terutama dalam pemberian dana di mana perbankan
dibatasi dengan ketentuan 3L, LDR, dan CAR sedangkan dalam perusahaan
pembiayaan tidak
terdapat ketentua n seperti itu kecuali untuk perusahaan pembiayaan
yang telah go public
diwajibkan
dalam
laporan
keuangannya
untuk
membedakan
pembiayaan  kepada  pihak  afiliasi  dan  pihak  ketiga.    Hal  lain  yang  membedakan
antara perbankan dengan perusahaan pembiayaan adalah bank
lebih
berorientasi
kepada
jaminan
atas
pemberian
kredit
yang
disalurkan
(collateral
basis)
sedangkan
perusahaan 
pembiayaan 
tidak 
berorientasi 
kepada 
jaminan 
karena 
barang 
yang
dibiayai merupakan objek pembiayaan (noncollateral basis).
2.2.1. Sewa Guna Usaha
Sewa 
Guna 
Usaha 
(SGU) 
atau 
biasa 
disebut 
juga 
dengan 
kata 
leasing
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 didefinisikan
sebagai
kegiatan
pembiayaan
dalam
bentuk
penyediaan
barang
modal
baik
secara
sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun secara sewa guna usaha
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter