13
keuangan di mana perbankan dapat melakukan penarikan dana langsung dari
masyarakat
(deposit
taking
activity) sedangkan perusahaan pembiayaan tidak dapat
melakukan
penarikan
dana
langsung
dari
masyarakat
(nondeposit
taking activity).
Khusus
untuk
metode
pemberian
dana
atau
pembiayaan
kepada
nasabah
pada
dasarnya antara sistem perbankan dengan perusahaan pembiayaan hampir sama tetapi
yang
membedakan
adalah
pendekatan
dan
kecepatan
dalam
pelayanan
kepada
nasabah.
Selain itu terdapat perbedaan yang sangat mencolok antara sistem perbankan dan
sistem perusahaan pembiayaan terutama dalam pemberian dana di mana perbankan
dibatasi dengan ketentuan 3L, LDR, dan CAR sedangkan dalam perusahaan
pembiayaan tidak
terdapat ketentua n seperti itu kecuali untuk perusahaan pembiayaan
yang telah go public
diwajibkan
dalam
laporan
keuangannya
untuk
membedakan
pembiayaan kepada pihak afiliasi dan pihak ketiga. Hal lain yang membedakan
antara perbankan dengan perusahaan pembiayaan adalah bank
lebih
berorientasi
kepada
jaminan
atas
pemberian
kredit
yang
disalurkan
(collateral
basis)
sedangkan
perusahaan
pembiayaan
tidak
berorientasi
kepada
jaminan
karena
barang
yang
dibiayai merupakan objek pembiayaan (noncollateral basis).
2.2.1. Sewa Guna Usaha
Sewa
Guna
Usaha
(SGU)
atau
biasa
disebut
juga
dengan
kata
leasing
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 didefinisikan
sebagai
kegiatan
pembiayaan
dalam
bentuk
penyediaan
barang
modal
baik
secara
sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun secara sewa guna usaha
|