Home Start Back Next End
  
9
sifatnya
yakni
perdagangannya
langsung
(direct
and
negociated),
pasar
uang
bagi
para
nasabah (customer money market ) dan pasar
uang
yang
terbuka bagi siapa saja
(impersonal) atau disebut juga pasar uang terbuka (open money market ).
2.1.2.
Pasar Modal
Sebenarnya kegiatan pasar modal sudah sejak lama dikenal di Indonesia, yaitu
pada saat
zaman penjajahan
Belanda. 
Hal
ini terlihat dari didirikannya bursa efek di
Batavia
yang diselenggarakan oleh
Vereniging Voor de Effectenhandel pada tanggal
14 Desember
1912, meskipun diketahui bahwa tujuan awalnya untuk menghimpun
dana guna kepentingan mengembangkan sektor perkebunan yang ada di Indonesia.
Investor
yang
berperan
pada
saat
itu
adalah
orang-orang
Hindia
Belanda
dan
Eropa
lainnya, sedangkan efek yang diperdagangkan adalah saham dan obligasi milik
perusahaan Belanda yang ada di Indonesia maupun yang diterbitkan oleh pemerintah
Hindia Belanda.
Menurut (Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995, Bab I, Pasal 1
Tentang
Pasar
Modal),  yaitu
pasar
modal
merupakan
kegiatan
yang
bersangkutan
dengan
penawaran
umum
dan
perdagangan
efek,
perusahaan
publik
yang
berkaitan
dengan
efek
yang
diterbitkannya,
serta 
lembaga
dan
profesi
yang
berkaitan
dengan
efek.  
Berlakunya Undang-Undang
ini
juga
mensyaratkan
perlunya
pembentukan
Lembaga
Kliring
dan
Penjaminan
(LPK)
dan
Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian disesuaikan dengan UUPM.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter