21
Indonesia,
BAPEPAM.
Setelah
mendapat
pernyataan
pendaftaran efektif dari
BAPEPAM,
maka
emiten
dapat
melakukan
penawaran
umum
di
pasar
perdana.
2.5.1.2
Pasar Sekunder
Setelah sekuritas
emiten dijual di pasar perdana, selanjutnya sekuritas
emiten tersebut kemudian bisa diperjualbelikan oleh dan antar investor di
pasar sekunder. Perdagangan di pasar sekunder dapat dilakukan di dua jenis
pasar, yaitu pasar lelang dan pasar negosiasi.
Pasar lelang adalah pasar sekunder
yang
melibatkan proses pelelangan
/ penawaran pada sebuah lokasi fisik. Investor tidak dapat secara
langsung
melakukan transaksi, tetapi dilakukan melalui perantaraan broker.
Pasar
negosiasi
terdiri
dari
jaringan
berbagai
dealer yang menciptakan
pasar
sendiri
dengan
cara
membeli
dari
dan
menjual
ke
investor.
Dealer
di
pasar
ini
mempunyai
kepentingan
pada transaksi jual beli karena sekuritas
yang diperdagangkan adalah milik dealer tersebut dan mereka mendapatkan
return
dari selisih harga jual beli yang dilakukannya. Pasar ini juga sering
disebut
dengan
istilah
over
the
counter (OTC),
atau
bursa
paralel.
Perdagangan di pasar ini tidak membutuhkan tempat fisik dan organisasi
formal
dengan
syarat
keanggotaan
tertentu
seperti
di
pasar
lelang.
Pembeli
dan penjual berhubungan secara langsung satu dengan yang lain melalui suatu
jaringan komunikasi.
|