25
dijelaskan
bahwa
perusahaan
itu
merupakan
suatu
badan
hukum
yang
didirikan
untuk
melayani
kepentingan
umum
(not
for
profit), namun
dalam
perkembangannya justru
menumpuk keuntungan
(for profit). (Isa
Wahyudi &
Busyra
Azheri,
vii).
Konsep CSR
sendiri
sebenarnya
bukanlah
baru
sama
sekali,
dan
pengertiannya
tidaklah
statis.
CSR pertama
kali
muncul
dalam
diskusi
resmi
akademik
sejak
Howard
R
Bowen
menerbitkan
bukunya
berjudul Social Responsibilitity
of the Businessman pada tahun 1953. Ide
dasar CSR yang dikemukakan
Bowen
mengacu pada kewajiban pelaku bisnis
untuk
menjalankan
usahanya
sejalan
dengan
nilai-nilai
dan
tujuan
yang
hendak
dicapai
masyarakat
di
tempat
perusahaannya beroperasi.
Ia
menggunakan istilah sejalan dalam konteks itu untuk meyakinkan dunia usaha
tentang
perlunya
mereka memiliki
visi
yang
melampaui
kinerja
finansial
perusahaan.
Ia
mengemukakan
prinsip-prinsip
tanggung jawab
sosial
perusahaan. Prinsip-prinsip yang dikemukakannya mendapat pengakuan
publik dan akademisi sehingga Howard R Bowen dinobatkan sebagai
Bapak
CSR.
Ada beraneka ragam
definisi
CorporateSocial
Responsibility
dan
sulit
diseragamkan. Diantaranya adalah definisi yang dikemukakan oleh Magnan &
Farrel
(2004)
yang mendefinisikan
CSR
sebagai
a
business
acts
insocially
responsible manner when its decisions
and actions account
for
and
balance
diverse stakeholder interest.
Definisi
ini
menekankan
pada perlunya
memberikan
perhatian
secara
seimbang terhadap
kepentingan
berbagai
stakeholders yang beragam dalam setiap keputusan dan tindakan yang diambil
pelaku
bisnis
melalui
perilaku
yang secara
social
bertanggungjawab.
Komisi
|