Home Start Back Next End
  
25
dijelaskan 
bahwa 
perusahaan 
itu 
merupakan 
suatu 
badan 
hukum 
yang
didirikan
untuk
melayani
kepentingan
umum
(not
for
profit), namun
dalam
perkembangannya justru
menumpuk keuntungan
(for profit). (Isa
Wahyudi &
Busyra
Azheri,
vii).
Konsep CSR
sendiri
sebenarnya
bukanlah
baru
sama
sekali,
dan
pengertiannya
tidaklah
statis.
CSR pertama
kali
muncul
dalam
diskusi 
resmi 
akademik 
sejak 
Howard 
Bowen 
menerbitkan 
bukunya
berjudul  Social Responsibilitity
of  the  Businessman  pada tahun 1953. Ide
dasar CSR yang dikemukakan
Bowen
mengacu pada kewajiban pelaku bisnis
untuk 
menjalankan 
usahanya 
sejalan 
dengan 
nilai-nilai 
dan 
tujuan 
yang
hendak
dicapai
masyarakat
di
tempat
perusahaannya beroperasi.
Ia
menggunakan istilah sejalan dalam konteks itu untuk meyakinkan dunia usaha
tentang
perlunya
mereka memiliki
visi
yang
melampaui
kinerja
finansial
perusahaan.
Ia
mengemukakan
prinsip-prinsip
tanggung jawab
sosial
perusahaan.   Prinsip-prinsip   yang   dikemukakannya   mendapat   pengakuan
publik dan akademisi sehingga Howard R Bowen dinobatkan sebagai
”Bapak
CSR”.
Ada beraneka ragam
definisi
CorporateSocial
Responsibility
dan
sulit
diseragamkan. Diantaranya adalah definisi yang dikemukakan oleh Magnan &
Farrel
(2004)
yang mendefinisikan
CSR
sebagai
a
business
acts
insocially
responsible manner when its decisions
and actions account
for
and
balance
diverse stakeholder interest”.
Definisi
ini
menekankan
pada perlunya
memberikan
perhatian
secara
seimbang terhadap
kepentingan
berbagai
stakeholders yang beragam dalam setiap keputusan dan tindakan yang diambil
pelaku
bisnis
melalui
perilaku
yang secara
social
bertanggungjawab.
Komisi
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter