Home Start Back Next End
  
17
Pada  
tahun
1965,   pemer,ntLll 
mengizinkan 
berd.irinya  kembali  
pcrusahaan-
pcr<L<ahaan  
asuransi   kerugian
asing 
yang 
meninp,g;alkan Indonesia
ketika 
berkobar
pe!Jl!lL"1gan  
pembebasan 
Irian 
Barat. 
Hingga 
tahun 
1984,   di 
Indonesia  telah
berdiri
!lerusahaan-perusahaan  asuransi jiwa nasional antara tain:
I
'
®
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera,
didirikan tahun
1912.
I
PT. l1.surar-ui Jiwa:
Raya, didirikan tahun
1954.
PT.
Asur:msi Jiwa Central Asia Raya, didirikan talmn
1975.
PT.
A
L4"'<!!1si
Lippo Life, didizikan tahun 1984.
2.4.2 
Pengertian Asur-ansi
1\fenumt
pasal 246
Kitab
Undang-Undang
Hukum
Dagang
["K:!JHD),
pengertian
asuransi 
adalah: 
suatu 
persetujuan, 
dinl1lna
penanggw:tg
mengikat 
diri  kepada
tertanggung,   deP.gan
rnendapat 
premi 
untuk 
mengganti  kerugian  ka:rena
kehilangan,
kerugian,   atau   tidak 
dipemlehnya 
keuntungan 
yang 
diharapkan,   yang 
dapat 
diderita
karena
peristiwa yang
tidak diketahui terlebih dabulu..
Menurut 
pengfrtian
otentik 
pasa!
246 
KVHD, 
ada  empat   unsur 
yang  terlibat 
da!am
asuransi, yailu;
Penang,au;:Jg (insurer),
yang memberikan proteksi.
I
'
Tertanggung (insured),
yang meneri.\'ll.a proteksi.
Peristiwa
(accident)    yang
tidak 
diduga
atau 
tidak 
diketahui  
sebelumnya,
peristiwa yang dapat
menimbulkan kerogian.
Kepentingan
(interest)  yap.g 
diasnransikan,   yang
mungkin  
akan   mengatami
kerugian disebabkan oleh peristiwa tersebut.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter