![]() 17
Pada
tahun
1965, pemer,ntLll
mengizinkan
berd.irinya kembali
pcrusahaan-
pcr<L<ahaan
asuransi kerugian
asing
yang
meninp,g;alkan Indonesia
ketika
berkobar
pe!Jl!lL"1gan
pembebasan
Irian
Barat.
Hingga
tahun
1984, di
Indonesia telah
berdiri
!lerusahaan-perusahaan asuransi jiwa nasional antara tain:
I
'
®
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera,
didirikan tahun
1912.
I
PT. l1.surar-ui Jiwa:
Raya, didirikan tahun
1954.
PT.
Asur:msi Jiwa Central Asia Raya, didirikan talmn
1975.
PT.
A
L4"'<!!1si
Lippo Life, didizikan tahun 1984.
2.4.2
Pengertian Asur-ansi
1\fenumt
pasal 246
Kitab
Undang-Undang
Hukum
Dagang
["K:!JHD),
pengertian
asuransi
adalah:
suatu
persetujuan,
dinl1lna
penanggw:tg
mengikat
diri kepada
tertanggung, deP.gan
rnendapat
premi
untuk
mengganti kerugian ka:rena
kehilangan,
kerugian, atau tidak
dipemlehnya
keuntungan
yang
diharapkan, yang
dapat
diderita
karena
peristiwa yang
tidak diketahui terlebih dabulu..
Menurut
pengfrtian
otentik
pasa!
246
KVHD,
ada empat unsur
yang terlibat
da!am
asuransi, yailu;
Penang,au;:Jg (insurer),
yang memberikan proteksi.
I
'
Tertanggung (insured),
yang meneri.\'ll.a proteksi.
Peristiwa
(accident) yang
tidak
diduga
atau
tidak
diketahui
sebelumnya,
peristiwa yang dapat
menimbulkan kerogian.
Kepentingan
(interest) yap.g
diasnransikan, yang
mungkin
akan mengatami
kerugian disebabkan oleh peristiwa tersebut.
|