|
11
1)
Dewan Komisaris
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dimana, Dewan Komisaris akan
memiliki
kekuasaan
untuk
mengangkat
dan memberhentikan
direksi
serta
mengawasi Direksi dalam mengelola perusahaan.
2)
Direksi (Direktur Utama)
Merupakan bagian yang melakukan perumusan kebijakan-kebijakan dan
rencana-rencana
usaha (strategis)
yang akan diambil perusahaan. Selain
itu
direksi
juga
berwenang
untuk
menjalankan roda perusahaan, memutuskan
persoalan
penting,
dan
mengawasi
bagian-bagian
dalam
perusahaan.
Dalam
menjalankan
seluruh
tugasnya,
direksi
akan
dibantu
oleh
Humas
dan
Sekretaris
Perusahaan.
Dalam tugasnya
sehari-hari,
Direktur
Utama
dibantu
oleh
seorang
sekretaris, yang
bertugas
untuk
membantu
dalam
mengawasi bagian-bagian yang berada dibawah tanggung jawabnya.
Tugas dan tanggung jawab serta wewenang seorang Direksi adalah:
a.
Menjalankan roda perusahaan
b.
Memutuskan persoalan penting
c. Mengawasi masing-masing bagian dalam perusahaan
3)
Humas
Merupakan
bagian
yang
menjadi
juru
bicara
direksi
dalam hubungannya
dengan pihak luar perusahaan seperti
masyarakat sekitar, ataupun instansi-
instansi
baik
swasta
ataupun
negeri. Bagian ini juga menjalain hubungan
baik dengan perusahaan-perusahaan lain baik local ataupun internasional.
|