Home Start Back Next End
  
BABl
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Kecelakaan
kerja
seringkali
terjadi
di dalam
perusahaan.
Hal-hal
tersebut
dapat 
disebabkan   oleh 
berbagai 
hal, 
seperti 
kerusakan   dari 
peralatan 
keija,
bencana
alam,
lingkungan  kerja
yang
kurang
baik,
kecelakaan 
yang
disebabkan
oleh  kelalaian 
karyawan 
itu
sendiri,  dan  penyebab-penyebab
lainnya. 
Banyak
kerugian  
yang  
diderita  
oleh   perusahaan  
dan   karyawan  
akibat   terjadinya
kecelakaan  
kerja  
yang   ada 
di 
dalam   perusahaan.  
Kerugian-kerugian 
yang
diderita 
perusahaan 
antara 
lain  kerugian 
finansial 
karena 
perusahaan 
tersebut
harus
membayar  sejumlah  uang
akibat
dari
terjadinya  kecelakaan  kerja
tersebut
dan
kerugian
karena
terhentinya
proses
produksi
di dalam
perusahaan
akibat dari
kecelakaan   kerja 
tersebut 
sedangkan 
kerugian 
yang 
dialami 
karyawan 
yang
mengalami    kecelakaan  
kerja  
antara  
lain   cacat  
tubuh  
sementara  
maupun
permanen
dan
kematian.
Oleh karena
itu,
untuk
mencegah
terjadinya
kecelakaan
kerja,
perusahaan  harus
memperhatikan  Keselamatan  dan
Kesehatan
Kerja
(K3)
dari para
karyawannya.
Sejak
tahun
1996, melalui
Permenaker
No.
5/MEN/1996,
pemerintah
Indonesia     telah   
mengeluarkan     peraturan     mengenai     penerapan     Sistem
Manajemen  Keselamatan 
dan
Kesehatan  Kerja
(SMK3)  di
tempat
kerja.
SMK3
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter