![]() BABl
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Kecelakaan
kerja
seringkali
terjadi
di dalam
perusahaan.
Hal-hal
tersebut
dapat
disebabkan oleh
berbagai
hal,
seperti
kerusakan dari
peralatan
keija,
bencana
alam,
lingkungan kerja
yang
kurang
baik,
kecelakaan
yang
disebabkan
oleh kelalaian
karyawan
itu
sendiri, dan penyebab-penyebab
lainnya.
Banyak
kerugian
yang
diderita
oleh perusahaan
dan karyawan
akibat terjadinya
kecelakaan
kerja
yang ada
di
dalam perusahaan.
Kerugian-kerugian
yang
diderita
perusahaan
antara
lain kerugian
finansial
karena
perusahaan
tersebut
harus
membayar sejumlah uang
akibat
dari
terjadinya kecelakaan kerja
tersebut
dan
kerugian
karena
terhentinya
proses
produksi
di dalam
perusahaan
akibat dari
kecelakaan kerja
tersebut
sedangkan
kerugian
yang
dialami
karyawan
yang
mengalami kecelakaan
kerja
antara
lain cacat
tubuh
sementara
maupun
permanen
dan
kematian.
Oleh karena
itu,
untuk
mencegah
terjadinya
kecelakaan
kerja,
perusahaan harus
memperhatikan Keselamatan dan
Kesehatan
Kerja
(K3)
dari para
karyawannya.
Sejak
tahun
1996, melalui
Permenaker
No.
5/MEN/1996,
pemerintah
Indonesia telah
mengeluarkan peraturan mengenai penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan
dan
Kesehatan Kerja
(SMK3) di
tempat
kerja.
SMK3
|