Home Start Back Next End
  
47
2.2.10.2
Pabean
2.2.10.2.1
Pengertian Kawasan Pabean
Menurut  
Kawasan   
Pabean
adalah kawasan dengan batas-batas
tertentu di pelabuhan laut,
bandar
udara
atau
tempat
lain
yang
ditetapkan
untuk
lalu-
lintas
barang
yang
sepenuhnya berada
di
bawah
pengawasan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
2.2.10.2.2
Pengertian Daerah Pabean
Menurut
Pabean
adalah
wilayah
Republik
Indonesia yang
meliputi
wilayah
darat,
perairan dan
ruang
udara
di
atasnya, serta
tempat-tempat
tertentu di
Zona
Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang
didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan
2.2.10.3
Bea
2.2.10.3.1
Pengertian Bea
Menurut 
buku 
“Pertumbuhan 
dan 
Perkembangan
Bea
dan
Cukai
Dari
Masa
ke
Masa”
yang
diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai, pada jaman dahulu,
istilah
bea berasal dari kata
“pabean” disebut dengan
douane”. Kata
douane
berasal
dari
bahasa
Persia, divan,
yang
dibahasa
Peranciskan menjadi douanne yang berarti register.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter