![]() 48
2.2.10.3.2
Jenis-jenis Bea
www.beacukai.go.id menyebutkan bahwa bea dibagi
atas 2 bagian, yaitu:
1. Bea Masuk
Merupakan
pungutan
negara
yang
di
kenakan
terhadap
barang-barang impor
2. Bea Keluar
Merupakan
pungutan
negara
yang
di
kenakan
terhadap
barang-barang ekspor
2.2.10.4
Cukai
2.2.10.4.1
Pengertian Cukai
menyebutkan bahwa
Cukai
adalah
pungutan
negara
yang
dikenakan terhadap
barang-
barang
tertentu
yang
mempunyai
sifat
dan
karakteristik
tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang No.11/1995
2.2.10.4.2
Kriteria
Barang
Kena
Cukai
dan
Jenis
Barang
Kena Cukai
Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau
karakteristik yang ditetapkan (yang pemakaiannya perlu
dibatasi atau diawasi)
Barang
Kena
Cukai
(BKC) terdiri
dari
tiga
jenis yaitu :
|