|
49
1. Etil
Alkohol
atau
etanol,
dengan
tidak
mengindahkan
bahan
yang
digunakan
dalam
proses
pembuatannya;
Etil
alcohol adalah
barang
cair,
jernih,
dengan rumus
kimia
C2H5OH
yang
diperoleh baik
secara
peragian
dan/atau
penyulingan maupun sintesa
kimiawi
2. Minuman
yang
mengandung
etil
alcohol
(MMEA)
dalam
kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan
yang
digunakan
dan
proses
pembuatannya,
termasuk
konsentrat
yang
mengandung
etil alcohol;
sabagai
contoh;
bir,
shandy,
anggur,
dan
lain-lain;
MMEA
adalah
semua
barang cair
yang
lazim disebut
minuman dan
mengandung
etil
alcohol,
sedangkan
konsentrat
yang
mengandung
etil
alcohol
adalah
bahan
yang
mengandung etil
alcohol
yang
digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam
pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol
3. Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun,
tembakau
iris,
dan
hasil
pengolahan tembakau
lainnya,
dengan
tidak
mengindahkan digunakan
atau
tidak
bahan
pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Cukai tidak dipungut terhadap :
1.
TIS
yang
tidak
dikemas/dikemas secara
tradisional
dan
minuman
beralkohol
hasil
peragian/penyulingan secara
sederhana
|