Home Start Back Next End
  
50
2.   BKC yang diekspor.
3.   BKC
yang
dimasukkan
ke
pabrik
atau
tempat
penyimpanan.
4.   BKC yang musnah/rusak sebelum dikeluarkan.
5.   BKC yang diangkut terus/diangkut lanjut.
6.   BKC sebagai bahan baku dalam pembuatan BKC lainnya.
2.2.11
Ketentuan Umum Tentang Impor
KEPUTUSAN
DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
KEP-
07/BC/2003 TENTANG
PETUNJUK
PELAKSANAAN
TATALAKSANA
KEPABEANAN
DI
BIDANG
IMPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI pada Bab I menyebutkan:
1.   Barang impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean
2.   Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
3.   Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai
4.   Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
tempat dipenuhinya kewajiban pabean
5.   Pejabat adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1995
6.   Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengimpor
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter