Home Start Back Next End
  
51
7. 
Pengangkut
adalah
orang,
kuasanya,
atau
yang
bertanggung jawab
atas
pengoperasian
sarana
pengangkut
yang
nyata-nyata
mengangkut
barang
atau orang
8.   Pengusaha
Pengurusan Jasa Kepabeanan
(PPJK) adalah
badan
usaha
yang
melakukan
kegiatan
pengurusan pemenuhan Kewajiban
Pabean
untuk
dan
atas nama pemilik barang
9. 
Pemberitahuan Impor
Barang
(PIB)
adalah
Pemberitahuan Pabean
untuk
pengeluaran
barang
yang
diimpor
untuk
dipakai
atau
diimpor
sementara
(BC 2.0).
10. Pemberitahuan 
Impor 
Barang 
Tertentu 
(PIBT) 
adalah 
Pemberitahuan
Pabean
untuk pengeluaran barang
tertentu
yang diimpor
untuk dipakai atau
diimpor
sementara yaitu
barang
pindahan, barang
impor
sementara yang
dibawa
penumpang, barang
impor
melalui
jasa
titipan,
barang
penumpang
yang
datang
tidak
bersama
penumpang dan
barang
impor
tertentu
lainnya
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal (BC 2.1)
11. Bukti Pembayaran adalah surat
yang
menunjukkan bahwa pembayaran atas
suatu
pungutan
negara
telah
dilakukan, yaitu
Surat
Setoran
Pabean,
Cukai
dan Pajak
Dalam
Rangka
Impor
(SSPCP)
atau
Bukti
Pembayaran Pabean,
Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (BPPCP)
12. Customs
Respons
(Cusres)
adalah
Dokumen
UN/EDIFACT
yang
dikirim
oleh
Direktorat Jenderal
sebagai
respon
terhadap
dokumen
yang
telah
diterima
sebelumnyaDokumen
pelengkap
pabean
adalah
semua
dokumen
yang 
digunakan 
sebagai 
pelengkap 
Pemberitahuan 
Pabean, 
misalnya
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter