|
17
memang dengan sendirinya terjadi tanpa dapat diramalkan.
Dalam hal ini fungsi Studi
Kelayakan adalah
untuk meminimalkan resiko yang tidak
kita inginkan, baik resiko
yang dapat
kita kendalikan maupun yang tidak dapat dikiendalikan.
2. Memudahkan perencanaan
Jika sudah
dapat
meramalkan
apa
yang
akan terjadi
dimasa yang
akan
datang,
maka
akan
mempermudah kita dalam melakukan perencanaan dan hal-hal apa saja yang perlu
dilaksanakan.
3. Memudahkan pelaksanaan pekerjaan
Dengan adanya berbagai rencana
yang sudah disusun akan sangat
memudahkan pelaksanaan
bisnis. Para pelaksana yang mengerjakan bisnis tersebut telah memiliki pedoman yang harus
diikuti.
4. Memudahkan pengawasan
Dengan
telah
dilaksanakannya
suatu
usaha
atau
proyek
sesuai
dengan
rencana
yang
sudah
disusun,
maka
akan
memudahkan
perusahaan
untuk
melakukan
pengawasan
terhadap
jalannya usaha.
5. Memudahkan pengendalian
Apabila
dalam
pelaksanaan
pekerjaan telah
dilakukan
pengawasan,
maka
jika
terjadi suatu
penyimpangan
akan
mudah
terdeteksi,
sehingga
akan
dapat
dilakukan
pengendalian atas
penyimpangan tersebut.
2.4.3
Manfaat Studi Kelayakan Bisnis
Berdasarkan
pendapat
Kamaluddin
(2004,
p2)
ada
tiga
manfaat
yang
ditimbulkan
dari
adanya Studi Kelayakan Bisnis, antara lain :
1. Manfaat Finansial
Artinya
bisnis
tersebut dirasa sangat menguntungkan bagi
pelaku
bisnis
sendiri
apabila
bisnis
tersebut dibandingkan dengan resiko yang akan ditanggung.
|