|
84
manfaat
dinyatakan
dalam kapasitas
produksi
yang
dapat
dihasilkan.
kapasitas produksi itu sendiri dapat dinyatakan dalam bentuk unit
produksi, jam pemakaian, kilometer pemakaian atau unit-unit kegiatan
yang lain. Harga perolehan dikurangi
nilai
sisa
merupakan
dasar
penyusutan. Tarif penyusutan dihitung sebagai prosentase produksi aktual
terhadap
kapasitas
produksi.
Biaya
penyusutan
untuk setiap periode
dihitung dengan mengalikan tarif penyusutan ini dengan dasar
penyusutan.
Biaya
penyusutan
dalam metode
ini
dihitung
dengan
menggunakan rumus:
Tarif Penyusutan = Produksi Aktual / Kapasitas Produksi
Biaya Penyusutan = Tarif Penyusutan x Dasar Penyusutan
Dasar Penyusutan = Harga Perolehan - Nilai Sisa
Untuk
menggambarkan
metode penyusutan
ini,
anggaplah bahwa
pada
tanggal
2
Januari
1999,
suatu
mesin
dibeli
dengan
harga
Rp
55.000.000,00.
Mesin
itu
diperkirakan
mempunyai
nilai
sisa
Rp
5.000.000,00.
Selama
masih
dapat
digunakan,
mesin
tersebut
diperkirakan dapat
menghasilkan satu
juta
unit barang. Dalam tahun
1999, 245.000 unit.
Biaya penyusutan
untuk tahun 1999 dihitung sebagai
berikut :
Tarif Penyusutan
= 245.000/1.000.000 x 100%
= 24,5%
|