|
85
Biaya Penyusutan
= 24,5% x (Rp 55.000.000,00 - Rp 5.000.000,00)
= Rp 12.250.000,00
Dengan
demikian,
maka
tarif dan beban penyusutan akan
bervariasi dari tahun ke tahun, tergantung pada produksi aktual yang
dicapai dalam tahun yang bersangkutan.
|