|
37
2.4.1
Wajib Pajak Penghasilan Pasal 21
Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah :
1.
Pejabat Negara
2.
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3.
Pegawai
4.
Pegawai Tetap
5.
Pegawai dengan status Wajib Pajak Luar Negeri
6.
Pegawai Lepas
7.
Penerima Pensiun
8.
Penerima Honorarium
9.
Penerima Upah
2.4.2
Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21
Penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh pasal 21 adalah :
a. Penghasilan
yang
diterima
atau
diperoleh
pegawai
atau
penerima
pensiun
secara
teratur
berupa
gaji,
uang
pensiun
bulanan, upah,
honorarium
(termasuk
honorarium anggota
dewan
komisaris
atau
anggota
dewan
pengawas),
premi bulanan,
uang
lembur,
uang sokongan,
uang
tunggu,
uang
ganti
rugi,
tunjangan
isteri,
tunjangan anak, tunjangan kemahalan,
tunjangan
jabatan,
tunjangan
khusus,
tunjangan
transpot, tunjangan
pajak,
tunjangan
iuran
pensiun,
tunjangan pendidikan
anak,
bea
siswa,
premi
asuransi
yang dibayar pemberi
kerja, dan
penghasilan teratur
lainnya
dengan nama apapun.
b. Penghasilan
yang
diterima
atau
diperoleh
pegawai,
penerima
pensiun
atau
mantan
pegawai
secara
tidak
teratur
berupa
jasa
produksi,
tantiem,
|