|
38
gratifikasi, tunjangan cuti,
tunjangan
hari raya, tunjangan tahun
baru,
bonus, premi
tahunan,
dan
penghasilan sejenis
lainnya
yang sifatnya
tidak
tetap.
c. Upah
harian,
upah
mingguan, upah satuan, dan
upah borongan yang
diterima
atau
diperoleh
pegawai
tidak
tetap
atau
tenaga
kerja
lepas,
serta
uang
saku
harian
atau
mingguan
yang
diterima
peserta
pendidikan,
pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai.
d.
Uang
tebusan
pensiun,
uang
Tabungan
Hari
Tua
atau
Jaminan
Hari
Tua,
uang pesangon dan pembayaran
lain sejenis sehubungan dengan pemutusan
hubungan kerja.
e.
Honorarium, uang
saku,
hadiah atau
penghargaan dengan
nama dan
dalam
bentuk
apapun,
komisi,
bea
siswa,
dan
pembayaran
lain
sebagai
imbalan
sehubungan
dengan pekerjaan,
jasa,
dan
kegiatan
yang
dilakukan
oleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
f.
Gaji,
gaji
kehormatan,
tunjangan-tunjangan
lain
yang
terkait
dengan
gaji
dan
honorarium
atau
imbalan
lain
yang
bersifat
tidak
tetap
yang
diterima
oleh
Pejabat
Negara,
Pegawai Negeri
Sipil
serta
uang
pensiun
dan
tunjangan-tunjangan
lain
yang
sifatnya
terkait
dengan
uang
pensiun
yang
diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya.
2.4.3
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21
Menurut Mardiasmo (2003, p. 144) berikut
ini adalah termasuk pemotong
pajak PPh pasal 21 :
|