Home Start Back Next End
  
39
1.
Pemberi
kerja
yang
membayar
gaji,
upah,
honorarium, tunjangan,
dan
pembayaran
lain
dengan
nama
apapun,
sebagai
imbalan
sehubungan
dengan
pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
2. Bendaharawan
Pemerintah
yang
membayarkan
gaji,
upah,
honorarium,
tunjangan, dan
pembayaran
lain
dengan
nama
apapun,
sebagai
imbalan
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
3. 
Dana
pensiun,
PT
Taspen,
PT
Jamsostek, badan
penyelenggara jaminan social
tenaga
kerja
lainnya,
serta
badan-badan
lain
yang
membayar uang
pensiun,
Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT).
4. 
Perusahaan,
badan
dan
bentuk
usaha
tetap
yang
membayar
honorarium
atau
pembayaran
lain
sebagai
imbalan
sehubungan dengan
kegiatan
dan
jasa,
termasuk
jasa
tenaga
ahli
dengan status
Wajib Pajak
dalam
negeri
yang
melakukan pekerjaan
bebas
dan
bertindak
untuk
dan
atas
namanya
sendiri,
bukan atas nama persekutuannya.
5. 
Perusahaan,
badan
dan
bentuk
usaha
tetap
yang
membayar
honorarium
atau
pembayaran
lain
sebagai
imbalan
sehubungan dengan
kegiatan
dan
jasa
yang
dilakukan oleh orang pribadi dengan status Wajib Pajak Luar Negeri.
6. 
Yayasan
(termasuk
yayasan
yang
bergerak
di 
bidang
kesejahteraan,
rumah
sakit,
pendidikan, kesenian,
olahraga,
kebudayaan),
lembaga,
kepanitian,
asosiasi,
perkumpulan, dan
organisasi
dalam
bentuk
apapun
dalam
segala
kegiatan
sebagai pembayar
gaji,
upah,
honorarium, atau
imbalan dengan
nama
apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan
yang dilakukan oleh
orang pribadi.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter