Home Start Back Next End
  
40
7. 
Perusahaan,
badan,
dan
bentuk
usaha
tetap,
yang
membayarkan
honorarium
atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan.
8.
Penyelenggara kegiatan
(termasuk
badan
pemerintah,
organisasi
termasuk
organisasi
internasional,
perkumpulan,
orang
pribadi
serta  lembaga
lainnya
yang
menyelenggarakan kegiatan)
yang
membayar
honorarium,
hadiah
atau
penghargaan
dalam
bentuk
apapun
kepada
Wajib
Pajak
orang
pribadi
dalam
negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.
2.4.4
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Besarnya Penghasilan
Kena
Pajak
dari
seorang
pegawai
dihitung
berdasarkan  penghasilan 
netonya  dikurangin  dengan  Penghasilan  Tidak 
Kena
Pajak    
(PTKP).    
Berdasarkan    
Peraturan    
Menteri    
Keuangan    
Nomor
137/PMK03/2005 tanggal 30 Desember 2005, pemerintah melakukan penyesuaian
besarnya PTKP yang diberlakukan sejak tahun pajak 2006 menjadi :
1. 
Rp. 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak
Orang Pribadi.
2. 
Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan
untuk Wajib Pajak
yang kawin.
3. 
Rp.  13.200.000,00
(tiga  belas 
juta  dua  ratus  ribu  rupiah)
tambahan
untuk
seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4. 
Rp.  1.200.000,00
(satu  juta  dua  ratus  ribu  rupiah)  tambahan
untuk  setiap
anggota
keluarga sedarah
dan
keluarga
semenda
dalam
garis
keturunan
lurus
serta anak angkat
yang
menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga)
orang untuk setiap keluarga.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter