![]() 41
2.4.5
Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun
Biaya
jabatan adalah
biaya
untuk
mendapatkan, menagih, dan
memelihara
penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya
Rp.
1.296.000,- setahun atau Rp. 108.000,- sebulan.
Biaya pensiun adalah
biaya
untuk
mendapatkan, menagih, dan
memelihara
uang
pensiun
yang
besarnya 5%
dari
penghasilan
bruto
berupa
uang
pensiun
setinggi-tingginya Rp. 432.000,- setahun atau Rp. 36.000,- sebulan.
2.4.6
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21
Sesuai
dengan
pasal
17
Undang-undang PPh,
besarnya
tarif
pajak
penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dapat dilihat dalam tabel
2.1 berikut ini :
Tabel 2.1 Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 25.000.000,00
5
%
(lima persen)
Diatas Rp. 25.000.000,00 s.d. Rp. 50.000.000,00
10 %
(sepuluh persen)
Diatas Rp. 50.000.000,00 s.d. Rp. 100.000.000,00
15 %
(lima belas persen)
Diatas Rp. 100.000.000,00 s.d. Rp. Rp. 200.000.000,00
25 %
(dua puluh lima persen)
Diatas Rp. 200.000.000,00
35 %
(tiga puluh lima persen)
|