Home Start Back Next End
  
42
2.4.7
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21
Cara
Menghitung
PPh
Pasal
21  atas
Penghasilan
Teratur
Pegawai
Tetap
1. 
a.  
Untuk
menghitung
PPh
Pasal
21
atas
penghasilan
pegawai
tetap,
terlebih
dahulu  dicari 
seluruh  penghasilan  bruto 
yang  diterima  atau  diperoleh
selama
sebulan,
yang
meliputi
seluruh
gaji,
segala
jenis
tunjangan dan
pembayaran teratur
lainnya,
termasuk
uang
lembur
(overtime) dan
pernbayaran sejenisnya.
b.
Untuk
perusahaan
yang
masuk
program
Jamsostek, premi
Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK) dan premi Jaminan
Kecelakaan (JPK)
yang
dibayar
oleh
pemberi
kerja
penghasilan
bagi
pegawai.
Ketentuan
yang
sama
diberlakukan juga
bagi
premi
asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan
asuransi
bea
siswa
yang
dibayarkan oleh
pemberi
kerja
untuk
pegawai
kepada
perusahaan
asuransi
lainnya.
Dalam
menghitung PPh
Pasal
21,
premi
tersebut
digabungkan
dengan
penghasilan
bruto
yang
dibayarkan
oleh pemberi kerja kepada pegawai.
c.   Selanjutnya  dihitung  jumlah 
penghasilan 
neto 
sebulan 
yang 
diperoleh
dengan
cara
mengurangi penghasilan
bruto
sebulan
dengan
biaya
jabatan,
iuran
pensiun,
iuran
Jaminan
Hari
Tua,
iuran
Tunjangan Hari
Tua
yang
dibayar
sendiri
oleh
pegawai
yang
bersangkutan melalui
pemberi
kerja
kepada
Dana
Pensiun
yang
pendiriannya telah
disahkan
oleh
Menteri
Keuangan atau kepada Badan Penyelenggara Program Jamsostek.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter